
Denpasar – Dalam rangka memastikan kualitas dan keselarasan substansi produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja V Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tabanan secara virtual melalui Zoom Meeting, Minggu (24/5). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan harmonisasi yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Timja V, I Kadek Yuliana, dan dihadiri anggota tim yang terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan dan jajaran pendukung lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat substansi, serta menyelaraskan tanggapan yang akan disampaikan dalam forum harmonisasi mendatang. Selain sebagai forum pembahasan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan peningkatan kapasitas antaranggota tim.
Dalam arahannya, Koordinator Timja V menyampaikan bahwa pra harmonisasi memiliki peran penting sebagai tahapan awal untuk melakukan pendalaman terhadap rancangan produk hukum yang akan dibahas. Menurutnya, kesiapan tim menjadi faktor penting agar masukan yang diberikan pada saat harmonisasi dapat disampaikan secara terarah, argumentatif, dan mampu memperkuat kualitas regulasi yang dibentuk.
Pada kesempatan tersebut, Timja V melakukan pencermatan terhadap dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Tabanan. Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2045. Hasil telaah menyoroti sejumlah aspek, mulai dari konsideran, pendelegasian kewenangan, teknik penyusunan norma, sistematika pengaturan, hingga kebutuhan penyesuaian struktur pasal dan ketentuan peralihan.
Sementara itu, pembahasan kedua mencermati Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027. Tim memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan norma yang lebih sistematis, penyempurnaan lampiran, penyesuaian istilah sesuai kaidah bahasa Indonesia, serta perbaikan teknik penyusunan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pra harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses harmonisasi nantinya dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
