Aturan pembayaran ini dibuat sebagai panduan resmi bagi para pejabat keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum saat menjalankan anggaran (DIPA) dan rencana kerja operasional. Tujuannya agar pengelolaan uang negara di seluruh kantor, satuan kerja, maupun unit pelaksana teknis (UPT) bisa berjalan dengan tepat sasaran, hemat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
