
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (25/5). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, memenuhi aspek substansi, serta sesuai dengan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi kali ini melibatkan Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali yang dipimpin oleh I Dewa Gde Agung Peradnyana bersama anggota tim lainnya. Sebelum penyampaian hasil analisis konsepsi, masing-masing pemrakarsa dari perangkat daerah terkait terlebih dahulu memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan rancangan peraturan yang akan dibahas.
Rancangan pertama yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 yang diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Rancangan tersebut disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pembahasannya, Tim Kerja I memberikan sejumlah penyempurnaan khususnya pada bagian dasar hukum mengingat, sementara secara substansi rancangan dinilai telah sesuai dengan kewenangan delegasi yang diberikan.
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Rancangan ini diajukan sebagai upaya penyesuaian kebijakan guna meningkatkan kualitas layanan perizinan yang cepat, mudah, dan akuntabel. Tim Kerja I menyampaikan sejumlah masukan penyempurnaan pada konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta beberapa penyesuaian redaksional dalam batang tubuh peraturan.
Proses pembahasan berlangsung konstruktif dan interaktif, seluruh pihak sepakat terhadap penyempurnaan yang diusulkan sebagai langkah untuk memperkuat kualitas substansi dan kesesuaian teknik penyusunan peraturan.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan apresiasi atas kelancaran jalannya proses harmonisasi. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait pentingnya pemantauan aplikasi e-Harmon guna memastikan proses penyelesaian setiap rancangan berjalan tepat waktu. Dengan selesainya proses harmonisasi ini, kedua rancangan peraturan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk penyusunan draf hasil harmonisasi dan penerbitan surat selesai harmonisasi.
