
Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng serta pendampingan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng terkait potensi Kekayaan Intelektual daerah, khususnya produk Gula Bedawe yang dinilai memiliki karakteristik dan kekhasan lokal yang potensial untuk dikembangkan sebagai produk berbasis Indikasi Geografis maupun bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya.
Dalam pembahasan tersebut dibahas sejarah produk, proses produksi tradisional, hingga potensi pengembangan ekonomi masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Selanjutnya, tim melaksanakan audiensi di Kantor Bupati Buleleng yang diterima langsung oleh Bupati Buleleng. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kemenkum Bali atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam pengembangan serta perlindungan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan tersebut, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan perkembangan pemeriksaan substantif IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng, termasuk hasil peninjauan lapangan, evaluasi dokumen deskripsi, serta beberapa aspek yang perlu diperkuat guna penyempurnaan permohonan IG.
Diskusi berlangsung aktif dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Seluruh peserta membahas pentingnya sinergi dalam menjaga kualitas, reputasi, dan keberlanjutan produk unggulan daerah sekaligus mendorong strategi promosi berbasis Kekayaan Intelektual guna meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan memperkuat identitas daerah Kabupaten Buleleng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng memiliki berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang siap untuk diajukan perlindungannya, di antaranya Gula Bedawe, Songket Bratan, dan Tenun Julang. Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas, nilai budaya, dan potensi ekonomi yang besar apabila memperoleh perlindungan hukum yang tepat.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Buleleng juga menyampaikan harapan agar sertifikat Indikasi Geografis Batu Pulaki Banyupoh Buleleng nantinya dapat diserahkan pada saat pelaksanaan Buleleng Festival yang direncanakan berlangsung pada bulan Agustus mendatang sehingga menjadi momentum promosi produk unggulan daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga melaksanakan pendampingan terhadap merek “Bali Pure” terkait dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak lain yang berupaya meniru merek tersebut. Tim memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah perlindungan hukum merek, mekanisme keberatan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh guna memperkuat perlindungan merek dalam kegiatan usaha.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan perbaikan dokumen deskripsi IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Pembahasan difokuskan pada evaluasi substansi dokumen, penyempurnaan uraian karakteristik produk, penegasan hubungan faktor geografis dengan kualitas produk, serta penyesuaian aspek teknis agar sesuai dengan ketentuan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis.
Rangkaian kegiatan berlangsung aktif dan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan dokumen deskripsi IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dapat memenuhi ketentuan dan mendukung proses perlindungan hukum secara optimal.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan MoU dan PKS kepada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma, Universitas Panji Sakti, dan STKIP Agama Hindu Singaraja sebagai bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi dalam pengembangan layanan serta edukasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah sebagai upaya meningkatkan daya saing produk unggulan serta kesejahteraan masyarakat.
