
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan hukum di daerah. Melalui rapat tindak lanjut pengumpulan data peta permasalahan hukum yang digelar secara virtual pada Jumat (22/5), Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyuluhan hukum yang lebih terukur, tepat sasaran, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri Penyuluh Hukum Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta tim penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menyusun peta permasalahan hukum yang akurat dan mutakhir di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam arahannya, Penyuluh Hukum Utama BPHN, Merci Djone, menyampaikan bahwa penyusunan peta permasalahan hukum bertujuan menghasilkan basis data yang valid dan terbarukan sebagai landasan dalam merancang program penyuluhan hukum tahun berikutnya. Penyusunan tersebut akan mengacu pada data tahun 2025 hingga Triwulan I Tahun 2026 yang dihimpun dari berbagai instansi strategis, mulai dari kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga instansi perlindungan perempuan dan pekerja migran.
Dari sudut pandang Kanwil Kemenkum Bali, penyusunan peta permasalahan hukum tidak sekadar menjadi agenda administrasi, namun juga langkah penting dalam membaca dinamika persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dalam prosesnya, kantor wilayah memiliki peran strategis mulai dari inventarisasi dan identifikasi masalah, pemetaan persoalan, analisis hukum, hingga menetapkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian di wilayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menekankan pentingnya penyusunan laporan yang sistematis dan berbasis data. Laporan tersebut nantinya akan memuat gambaran kejahatan, perkara, langkah penanganan pemerintah, serta data pendukung lainnya guna menghasilkan pemetaan hukum yang komprehensif dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Melalui penyusunan peta permasalahan hukum ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap pelaksanaan penyuluhan hukum ke depan tidak lagi bersifat umum, melainkan mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat pembangunan budaya hukum di Bali.
