Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasikan Dua Ranperbup Tabanan untuk Penguatan Tata Kelola Daerah

14_Januari_2025_-_2026-05-21T093549.820.jpg

Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja V Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tabanan, Rabu (20/05/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana selaku JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Disampaikan bahwa pada saat pembentukan BRIDA sebelumnya, Provinsi Bali menjadi pilot project sehingga masing-masing pemerintah daerah memiliki pendekatan berbeda dalam penyusunan struktur kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja BRIDA Kabupaten Tabanan agar sesuai dengan ketentuan terbaru dan nomenklatur yang berlaku.

Selanjutnya, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Ida Ayu Sri Dewi, menyampaikan hasil pencermatan terhadap rancangan tersebut. Secara umum tidak ditemukan perbaikan substansial yang krusial, namun terdapat beberapa penyempurnaan teknik penulisan yang mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, dilakukan pencermatan terhadap lampiran rancangan, khususnya terkait pembagian Subbagian pada Sekretariat BRIDA yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, pihak BRIDA Kabupaten Tabanan menyampaikan kesediaannya untuk menyesuaikan lampiran Ranperbup sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah. Dalam pemaparannya, pihak Bakeuda Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa terdapat dua substansi utama perubahan, yakni terkait pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pengaturan Pajak Reklame.

Permasalahan yang menjadi perhatian antara lain adanya perbedaan norma terkait penetapan tanggal terutang BPHTB antara pelayanan di kantor pertanahan dengan ketentuan administrasi perpajakan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan diskresi guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai reklame juga diperlukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam sesi pencermatan, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Arief Haryanto, menyampaikan beberapa catatan penting, di antaranya perlunya penyesuaian ketentuan reklame yang dikecualikan dari objek pajak agar selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, serta penyempurnaan sistematika pengaturan norma pada beberapa pasal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bakeuda Kabupaten Tabanan menyatakan akan menyesuaikan substansi rancangan sesuai hasil pencermatan Tim Kanwil Kemenkum Bali.

Rapat kemudian ditutup oleh Koordinator Tim Kerja V yang menyampaikan bahwa proses administrasi harmonisasi akan segera ditindaklanjuti setelah pemrakarsa menyampaikan hasil perbaikan rancangan.

Secara umum, kegiatan pengharmonisasian berjalan dengan baik dan lancar. Pemrakarsa menyepakati hasil pencermatan yang telah disampaikan dan berkomitmen untuk segera menyempurnakan rancangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI