
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum menghadiri Rapat Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat kepada DPD RI Utusan Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026 bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kepala OJK Provinsi Bali, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, pimpinan BRI Denpasar, Direksi PT BPR Lestari Bali, Direksi PT BPR Kencana Dewata Mahadana, serta masyarakat pelapor.
Rapat dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Bali dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen perbankan yang berkembang di masyarakat. OJK berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif guna meningkatkan perlindungan konsumen serta memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa telah dibentuk Tim Satgas PASTI dan portal perlindungan konsumen untuk mempercepat proses penanganan pengaduan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dalam kesempatan tersebut, Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dibahas dalam forum akan menjadi bahan pengawasan dan pertimbangan dalam pembentukan maupun perubahan regulasi, khususnya di sektor perbankan.
Ia juga mendorong agar OJK terus meningkatkan sistem pelayanan serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat agar dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan, termasuk melalui pembaruan sistem korespondensi.
Selanjutnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan yang dihadapi. Terdapat empat perwakilan masyarakat yang menyampaikan permasalahan terkait administrasi perjanjian para pihak serta dugaan kebocoran data konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menjelaskan bahwa apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi notaris, maka akan dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, terhadap beberapa persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut belum dapat diberikan tanggapan lebih lanjut karena berada di luar ruang lingkup tugas dan fungsi kenotariatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan masukan dari seluruh undangan yang hadir. Berdasarkan hasil pembahasan, permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat dinilai berkaitan dengan kurangnya transparansi administrasi perbankan yang berpotensi merugikan konsumen.
Melalui forum tersebut diharapkan setiap perbankan dapat memperkuat fungsi dan peran divisi hukum dalam penanganan permasalahan konsumen serta OJK dapat meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan secara lebih optimal.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#KitaMulaiCaraBaru
