
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Provinsi Bali Periode Mei 2026 pada Selasa (19/5) secara hybrid di Ruang Arjuna Kanwil Kementerian Hukum Bali dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti peserta dari desa dan kelurahan se-Provinsi Bali sebagai upaya penguatan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, secara resmi membuka kegiatan pelatihan tersebut. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai garda terdepan dalam layanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, mediasi konflik, dan pendampingan masyarakat di tingkat akar rumput. Kakanwil juga menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 717 Posbankum desa/kelurahan dengan 2.797 paralegal penggerak yang tercatat dalam sistem BPHN serta telah menghasilkan 2.063 layanan bantuan hukum hingga 16 Mei 2026.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dengan akses keadilan. Melalui pelatihan ini diharapkan para paralegal mampu memberikan pendampingan hukum secara humanis, adil, dan bermartabat kepada masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa jumlah paralegal di Provinsi Bali saat ini mencapai kurang lebih 8.000 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa pelatihan diikuti oleh 208 peserta yang telah melakukan registrasi dari seluruh desa dan kelurahan se-Bali. Narasumber yang hadir berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan Penyuluh Hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi bertajuk “Pengantar Hukum dan Demokrasi” oleh Ketua LBH Lingkar Karma, I Gde Budiputra, S.H., M.H. Dalam materinya disampaikan pentingnya pemahaman dasar hukum dan nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, serta peran strategis paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum.
Selanjutnya, peserta menerima materi “KUHP Nasional, Evaluasi Implementasi Tiga Pilar Pemeriksaan untuk Akselerasi Perkara Pidana” yang disampaikan oleh Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H. Materi tersebut membahas implementasi KUHP Nasional sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia, termasuk pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung percepatan penanganan perkara pidana secara efektif dan berkeadilan.
Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan baik secara luring maupun daring, khususnya saat membahas berbagai persoalan hukum yang sering ditemui di lingkungan masyarakat desa dan kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga akhir acara. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap kapasitas dan kompetensi paralegal semakin meningkat dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta memperkuat peran Posbankum sebagai sarana perluasan akses keadilan di Provinsi Bali.
