
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi Rapat Harmonisasi Pembahasan 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (25/05/2026).
Rapat tersebut membahas empat rancangan regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Berbasis Aplikasi, serta tiga Rancangan Peraturan Gubernur Bali masing-masing mengenai Pengelolaan Sumber Daya Genetik Ternak Babi, Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata, serta Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Produk Hukum Daerah Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan daerah agar setiap regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus, disoroti perlunya penyempurnaan konsideran “Menimbang” agar mencerminkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis secara komprehensif. Rancangan ini juga dilatarbelakangi perkembangan sektor pariwisata Bali serta kebutuhan pengaturan angkutan berbasis aplikasi yang memiliki standar pelayanan dan sistem pengawasan yang jelas.
Selanjutnya, pembahasan terkait integrasi tarif Trans Sarbagita dan Trans Metro Dewata diarahkan untuk mendukung sistem transportasi massal yang terpadu, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat. Adapun pengaturan terkait ternak babi difokuskan pada peningkatan mutu genetik guna mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan peternak di Bali.
Sementara itu, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah ditegaskan pentingnya penerapan prinsip tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kaidah good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Kementerian Pertanian turut memberikan masukan substantif, khususnya terkait penegasan persyaratan pengemudi angkutan sewa khusus untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan publik.
Kanwil Kemenkum Bali juga menyampaikan bahwa seluruh rancangan telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama perangkat daerah terkait serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup kegiatan, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan pada tahap fasilitasi selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bali.
