
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menghadiri Rapat Koordinasi Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pada Selasa (26/05/2026) di Ballroom Four Star by Trans Hotel.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan perlindungan pekerja perikanan dan nelayan yang terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum koordinasi tersebut dipandu oleh Moh. Abdi Suhufan selaku moderator dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait di sektor kelautan, perikanan, dan ketenagakerjaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dalam arahannya disampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Bali melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali.
Beliau juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kesamaan persepsi antar instansi dalam pelaksanaan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan, khususnya terkait perlindungan pekerja perikanan dan nelayan di Provinsi Bali.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah dalam kerangka Ekonomi Kerthi Bali, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa struktur perekonomian Bali masih sangat bertumpu pada sektor pariwisata, sehingga Pemerintah Provinsi Bali melalui RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029 menetapkan prioritas pembangunan yang diarahkan pada penguatan enam bidang prioritas guna menjaga dan meningkatkan kualitas alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kemudian menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, termasuk kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha di bidang tersebut. Pada kesempatan itu juga dijelaskan perbedaan definisi antara nelayan dan Awak Kapal Perikanan (AKP) berdasarkan aspek pekerjaan, hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa instansi ketenagakerjaan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di sektor kelautan dan perikanan. Pengawasan tersebut mencakup hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, waktu kerja dan istirahat, serta perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai narasumber terakhir, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Kabupaten Jembrana memaparkan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 terkait tata kelola pengawakan kapal perikanan. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola awak kapal perikanan yang tertib, profesional, dan sesuai standar kompetensi, termasuk melalui pendidikan, pelatihan, ujian, dan sertifikasi Awak Kapal Perikanan guna mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan tenaga kerja perikanan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi, kesamaan persepsi, dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan yang optimal bagi pekerja perikanan dan nelayan di Provinsi Bali.
