
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Hal ini diwujudkan melalui audiensi kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII yang berlangsung pada Senin (4/5) di Kantor LLDIKTI Wilayah VIII.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kehadiran rombongan Kanwil Kemenkum Bali diterima langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Eem Nurmanah menegaskan bahwa audiensi ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat silaturahmi antarinstansi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun sinergi guna meningkatkan kesadaran serta pelindungan hukum terhadap hasil karya intelektual, khususnya di lingkungan akademisi di Provinsi Bali.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hasil riset, inovasi, dan karya cipta yang lahir dari perguruan tinggi mendapatkan pelindungan hukum yang optimal. Melalui pembentukan Sentra KI, kami berharap proses edukasi, pendampingan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan masif,” ujar Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai pusat lahirnya inovasi yang merupakan implementasi nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai menjadi kebutuhan mendesak sebagai wadah strategis dalam mengelola dan melindungi potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen, peneliti, maupun mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Bali dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh pembentukan serta optimalisasi Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Provinsi Bali. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ekosistem akademik yang inovatif sekaligus terlindungi secara hukum.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap terbangun sinergi berkelanjutan dengan LLDIKTI Wilayah VIII dalam mendorong peningkatan jumlah permohonan dan pencatatan kekayaan intelektual. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan daya saing daerah melalui penguatan sektor inovasi berbasis pengetahuan.
