Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Optimalkan Layanan Badan Hukum Sosial, Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 18 Tahun 2025

cover zoom ditjenAHU

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berkomitmen memperkuat pemahaman regulasi terkait layanan administrasi hukum umum bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Sosial (Perkumpulan) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (30/4/2026).

Bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Beliau didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran pada bidang Administrasi Hukum Umum.

WhatsApp Image 2026 04 30 at 14.27.22

Dalam sambutan pembukanya, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, Andi Taletting Langi, menekankan pentingnya penguatan pemahaman regulasi seiring dengan meningkatnya tren pendirian badan hukum perkumpulan di Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis dan supervisi sangat krusial untuk meminimalisir potensi permasalahan internal maupun hukum yang sering muncul di dalam organisasi perkumpulan.

Fokus utama sosialisasi kali ini adalah pemaparan materi mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 oleh Narasumber dari Ditjen AHU. Regulasi terbaru ini menjadi kompas bagi para pemangku kepentingan, terutama Notaris dan pengurus perkumpulan, dalam menjalankan prosedur administrasi mulai dari pendirian, perubahan data, hingga proses pembubaran.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai studi kasus dan kendala teknis yang sering ditemui di lapangan terkait pendaftaran badan hukum sosial di wilayah Bali.

WhatsApp Image 2026 04 30 at 15.07.55 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, memberikan tanggapan positif atas inisiatif pusat dalam memperbarui tata kelola badan hukum sosial ini. Beliau menegaskan bahwa jajaran di daerah siap mengawal implementasi aturan baru tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini sebagai upaya preventif dalam memitigasi konflik di tubuh organisasi sosial. Dengan pemahaman yang seragam terhadap Permenkum Nomor 18 Tahun 2025, kami optimis layanan badan hukum di Bali akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para anggota perkumpulan," ujar I Wayan Redana.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap adanya peningkatan kualitas layanan administrasi hukum di wilayah, khususnya dalam hal legalitas perkumpulan. Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terciptanya ekosistem organisasi sosial yang sehat dan tertib administrasi, sehingga mampu berkontribusi positif bagi pembangunan masyarakat di Provinsi Bali tanpa terhambat oleh kendala legalitas formal.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI