
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Badan Usaha bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru terkait badan usaha di Aula Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Kamis (11/06). Acara ini secara khusus difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
Berdasarkan laporan dari Ketua Tim Kelompok Kerja Badan Usaha Lainnya, kegiatan yang melibatkan 50 peserta dari kalangan Notaris di wilayah Bali ini merupakan penyelenggaraan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya sukses digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman mengenai kegiatan berusaha—khususnya bagi CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi—terutama yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata di daerah tersebut. Untuk mengawal jalannya acara, Ditjen AHU secara khusus menerjunkan 9 orang yang terdiri dari narasumber dan tim kelompok kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemerintah senantiasa melakukan pembaruan regulasi untuk memberikan kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pendirian hingga memperkuat tata kelola persekutuan, sementara Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah progresif dengan persyaratan dan prosedur yang lebih transparan bagi Koperasi. Kakanwil turut menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kedua aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, notaris, organisasi profesi, hingga pelaku usaha.
Sebagai bentuk pelayanan prima, kegiatan ini didesain tidak sekadar searah, melainkan membuka ruang diskusi interaktif yang dipandu langsung oleh narasumber kompeten, di antaranya Adi Ashari selaku Ketua Tim Badan Usaha dan Badan Usaha Lainnya, serta Iwan Kurniawan. Selain sesi paparan materi, panitia juga menyediakan meja konsultasi secara langsung untuk membedah permasalahan-permasalahan konkret yang dihadapi para notaris di lapangan. Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan ada solusi nyata atas hambatan teknis terkait layanan badan usaha di wilayah Bali, sehingga pemahaman peserta menjadi komprehensif dan implementasi regulasi baru dapat berjalan optimal sesuai koridor hukum.
