
Denpasar, 10 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali melaksanakan tugas pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Mustiqo Vitra, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Turut hadir secara langsung Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gianyar, I Wayan Madi, beserta jajaran, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gianyar, Bagus Putu Suamba, yang mengikuti kegiatan secara daring.
Adapun empat rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Pengarusutamaan Gender Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana/Musibah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam arahannya, Mustiqo Vitra menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
"Harmonisasi menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Melalui pembahasan yang komprehensif, kita berharap seluruh substansi yang diatur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gianyar," ujar Mustiqo Vitra.
Selama proses pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi yang disusun sehingga implementasinya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.




