
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dengan tema “Penguatan Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Kepatuhan Royalti dalam Penggunaan Lagu dan atau Musik pada Layanan Publik Bersifat Komersial Bagi Pelaku Usaha di Provinsi Bali” yang berlangsung di Prime Plaza Hotel, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum, civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bali, Ketua Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni Pramusti Bali, Gabungan Artis dan Pencipta Lagu (Gangsa Bali), Forkesi Wilayah Bali, asosiasi pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum mengenai penegakan hukum hak cipta, khususnya terhadap penggunaan lagu dan/atau musik, serta mendorong kepatuhan pembayaran royalti pada layanan publik bersifat komersial di Provinsi Bali.
“Kami berharap melalui forum diseminasi dan diskusi interaktif ini, dapat tercipta sinergi yang kuat dalam pengelolaan, penarikan, hingga pendistribusian royalti yang transparan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak terkait,” ujar I Wayan Redana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan atas karya kreatif yang memiliki nilai seni dan ekonomi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap penggunaan lagu dan musik di ruang publik maupun layanan komersial agar hak moral dan hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi.
Menurutnya, kepatuhan pembayaran royalti merupakan bentuk apresiasi nyata kepada para musisi dan pencipta lagu agar dapat terus berkarya secara profesional. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan royalti melalui regulasi dan digitalisasi layanan agar lebih transparan dan tepat sasaran.
“Melalui sistem digital tersebut, pembagian royalti terhadap para pencipta lagu dan pemegang hak terkait lainnya menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pencatatan karya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pencipta.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Muhammad Idris Yushardy, Manajer Lisensi LMKN Nur Arifin, serta Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, dan dimoderatori oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap tercipta peningkatan pemahaman hukum dan kepatuhan royalti di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri kreatif yang sehat, profesional, dan berkeadilan bagi para pencipta lagu dan musisi di Indonesia.
