
Denpasar – Kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan substansi regulasi hak cipta di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif. Kehadiran ini mencerminkan komitmen untuk memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum nasional.
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan urgensi pembaruan regulasi hak cipta. "Pembaruan RUU Hak Cipta merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan artifisial dan ekosistem digital, serta memastikan regulasi yang adaptif, responsif, dan berkeadilan," ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam keynote speech menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan hak cipta. Ia menyampaikan bahwa "penguatan pengelolaan royalti dan peran kelembagaan menjadi kunci dalam mendukung ekosistem kreatif yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta."
Pada sesi pemaparan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Darmasasongko, menjelaskan arah pengaturan dalam RUU Hak Cipta yang mencakup penguatan ekosistem digital dan pengawasan kelembagaan. "RUU ini mengatur transparansi penggunaan AI, melarang deepfake, serta menetapkan tanggung jawab absolut platform digital dalam menghapus konten pelanggaran," jelasnya, yang kemudian diperkuat oleh pandangan Ahmad M. Ramli bahwa manusia tetap menjadi satu-satunya subjek pencipta dalam rezim hak cipta.
Pembahasan juga mencakup reformasi pengelolaan royalti yang disampaikan oleh Candra Darusman dan Marcel Siahaan dari perspektif kelembagaan dan industri. "Transformasi ini diarahkan untuk membangun sistem royalti yang transparan, akurat, dan terintegrasi secara nasional," ungkap Candra, sementara Marcel menambahkan bahwa "diperlukan satu sistem nasional tunggal yang dapat diaudit untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif," sebelum kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta.

