Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Pelindungan Inovasi Kampus, Kanwil Kementerian Hukum Bali Gandeng 20 Perguruan Tinggi Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

COVER_CHARAKA_-_Optimalkan_Fungsi_Pengawasan_Notaris_Kanwil_Kementerian_Hukum_Bali_Fasilitasi_Mediasi_Melalui_MPD_Denpasar_2.jpg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memacu penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademis. Bertempat di Ruang Dharmawangsa, Senin (4/5), jajaran pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Bali menggelar pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pembentukan dan Pendampingan Sentra Kekayaan Intelektual bersama puluhan perwakilan perguruan tinggi se-Provinsi Bali.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mematangkan administrasi sebelum penandatanganan resmi yang dijadwalkan pada 12 Mei mendatang.

Dalam sambutannya, Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa Sentra KI di perguruan tinggi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam mengelola hasil riset civitas akademika. Menurutnya, keberadaan Sentra KI berfungsi untuk melakukan inventarisasi hasil riset, analisis pelindungan, penetapan kepemilikan, hingga pencegahan pelanggaran KI.

"Sentra KI memiliki tiga fungsi utama: fungsi pelindungan, komersialisasi, dan kelembagaan. Jika dikelola dengan baik, hal ini akan meningkatkan taraf dan reputasi perguruan tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa maupun dosen selaku inventor," ujar Eem Nurmanah di hadapan para undangan.

Lebih lanjut, Eem menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali berperan sebagai pembina, koordinator, serta fasilitator bagi Sentra KI, baik yang berada di perguruan tinggi, badan litbang, maupun instansi pemerintah daerah.

Berdasarkan data laporan, terdapat 11 Sentra KI yang saat ini statusnya masih aktif di Bali. Dalam agenda ini, tercatat satu perguruan tinggi besar, Universitas Udayana (UNUD), akan melakukan perpanjangan kerja sama. Sementara itu, 19 perguruan tinggi lainnya—termasuk Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional, Universitas Dhyana Pura, hingga Politeknik Negeri Bali—bersiap melakukan pembentukan Sentra KI baru melalui PKS ini.

Kegiatan koordinasi ini diisi dengan sesi diskusi intensif mengenai teknis penulisan Surat Keputusan (SK) Rektor dan detail pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Sama. Proses ini merupakan tahap inisiasi sebelum berlanjut ke tahap finalisasi dan penandatanganan.

Diharapkan, dengan terbentuknya sinergi ini, seluruh karya intelektual yang lahir dari rahim perguruan tinggi di Bali dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai komersial yang tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi di Pulau Dewata.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI