
DENPASAR – Di tengah masifnya era transformasi digital, khazanah budaya lokal kini dihadapkan pada tantangan nyata berupa maraknya komersialisasi karya seni tanpa kejelasan hak komunal. Menyikapi realitas tersebut, Kanwil Kemenkum Bali bergerak progresif mengamankan kedaulatan budaya melalui kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali Berdasarkan Implementasi PP No. 56 Tahun 2022". Acara berskala strategis ini diselenggarakan pada Selasa (23/6) bertempat di B-Hotel Bali, Denpasar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) beserta jajaran. Demi membangun sinergi yang berdampak luas, diseminasi ini juga dihadiri oleh para pemangku kebijakan penting dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, jajaran BRIDA se-Kabupaten/Kota, Sentra KI di berbagai perguruan tinggi serta instansi daerah terkait.
Aparatur wilayah juga menghadirkan panel ahli, di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si., serta perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI Kemenkum RI selaku narasumber utama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam sambutan pembukanya menekankan bahwa gending dan tabuh tradisional seperti Sekar Rare, Sekar Alit, Sekar Madya, hingga Sekar Ageng bukan sekadar media hiburan, melainkan pondasi utama taksu kesucian Bali yang wajib dibentengi secara komunal. Kakanwil Eem mengingatkan pentingnya tindakan preventif melalui pencatatan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) nasional agar karya daerah memiliki legitimasi hukum internasional. Melalui instrumen PP Nomor 56 Tahun 2022, negara telah memfasilitasi integrasi musik tradisional ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) demi menciptakan keadilan ekonomi lewat skema benefit sharing (pembagian keuntungan) bagi komunitas adat.

"Pencatatan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sebuah benteng hukum yang menegaskan kepada dunia bahwa negara mengakui dan melindungi hak komunal krama Bali atas warisan leluhurnya. Pelindungan kekayaan intelektual komunal harus bergerak progresif, tidak boleh pasif, dan harus mampu menjadi roda penggerak ekonomi berbasis budaya di daerah," terang Eem.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dalam laporan ketua pelaksananya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut nyata dari amanat Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.02.02 Tahun 2026 mengenai akselerasi pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sinergi bersama Dinas Kebudayaan dan BRIDA bertujuan memetakan data sebaran karya secara valid guna menghindari klaim sepihak dari pihak asing.

"Kehadiran Surat Edaran ini menjadi pemantik strategis bagi kita di tingkat wilayah untuk bergerak progresif menyatukan visi. Melalui kegiatan ini, kami berupaya memfasilitasi sinergi kolaboratif untuk melahirkan output konkret berupa akselesari pengajuan dokumen pencatatan lagu dan musik daerah ke dalam pangkalan data nasional demi menjaga kesucian serta kedaulatan hukum warisan luhur Tanah Dewata," jelas Redana.
Pada sesi panel, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Alit Suryana, mengungkapkan bahwa Bali memiliki potensi besar dengan adanya 12.387 komunitas seni yang aktif. Sebagai komitmen nyata, pihaknya telah mendaftarkan 8 Gending Rare warisan leluhur, seperti Made Cenik, Meong-meong, Putri Cening Ayu, dan Bebek Putih Jambul.

Meski demikian, Alit Suryana menyoroti kendala terbatasnya dokumentasi dan pengkajian akademis atas karya seni komunal di lapangan. Sebagai solusi, Dinas Kebudayaan akan mengoptimalkan peran Penyuluh Bahasa Bali untuk menginventarisasi naskah keagamaan dan sastra tradisional langsung di desa-desa adat.

Dari sisi regulasi teknis, perwakilan Ditjen KI Kemenkum RI menjelaskan bahwa pencatatan warisan budaya asli ke dalam sistem KIK diatur sebagai Layanan Bebas Biaya (Rp 0). Namun, jika lagu tradisional tersebut dimodifikasi atau diaransemen ulang secara personal, karya baru tersebut wajib dicatatkan terpisah melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Prosesnya hanya memakan waktu 5 menit dengan tarif PNBP sebesar Rp 200.000 agar dapat terintegrasi untuk penarikan royalti secara sah.
Melalui diseminasi ini, diharapkan peta sebaran data karya seni suara tradisional Bali dapat tersusun secara terperinci. Perlindungan KIK ini tidak hanya menjaga hak moral kesucian melodi leluhur dari eksploitasi, tetapi juga membuka jalan bagi kesejahteraan ekonomi para pelaku seni tradisional di Bali.
