Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Jembrana

14_Januari_2025_-_2026-06-25T083109.917.jpg

Jembrana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus mendorong pelindungan produk unggulan daerah melalui rezim Kekayaan Intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri kegiatan Pemetaan Potensi Indikasi Geografis Kabupaten Jembrana dalam rangka persiapan penyusunan Dokumen Deskripsi dan pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kakao Jembrana yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Rabu (24/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Djoko Soemarno, Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali Ni Luh Putu Seni Artini beserta tim, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Putu Edi Wahyudi dan Putu Bhayu Shantiyoga. Hadir pula unsur BRIDA Kabupaten Jembrana, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Jembrana, kelompok Subak Abian, pelaku usaha kakao, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap upaya pendaftaran Indikasi Geografis Kakao Jembrana. Menurutnya, kakao merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang telah memperoleh berbagai penghargaan dan pengakuan, sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai perkembangan komoditas kakao di Kabupaten Jembrana. Kakao Jembrana dinilai memiliki karakteristik dan kualitas yang khas sebagai hasil pengaruh faktor geografis, lingkungan, serta praktik budidaya masyarakat setempat, sehingga berpotensi untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.

Pada kesempatan tersebut, Putu Edi Wahyudi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memaparkan materi mengenai Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual. Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Selain menjelaskan manfaat pelindungan Indikasi Geografis, Putu Edi juga memaparkan tahapan pengajuan pendaftaran, mulai dari pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses pemeriksaan substantif oleh DJKI. Ia menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, menjaga reputasi produk, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik produk unggulan daerah.

Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa Kakao Jembrana memiliki keunggulan yang telah dikenal di pasar internasional, terutama karena proses fermentasi yang dilakukan secara optimal. Metode tersebut menghasilkan cita rasa cokelat yang kaya, mengurangi rasa pahit, serta menghadirkan aroma khas yang dikenal sebagai fruity and floral. Karakteristik inilah yang menjadi salah satu kekuatan utama Kakao Jembrana dalam pengajuan Indikasi Geografis.

Sementara itu, Sekretaris BRIDA Provinsi Bali menjelaskan berbagai bentuk dukungan riset dan inovasi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat data ilmiah dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan dan didukung bukti yang memadai.

Materi berikutnya disampaikan oleh Djoko Soemarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia yang menjelaskan standar mutu komoditas kakao serta pentingnya konsistensi penerapan standar produksi mulai dari budidaya hingga pengolahan pascapanen. Menurutnya, kualitas yang terjaga secara konsisten merupakan kunci utama dalam membangun reputasi dan daya saing Kakao Jembrana sebagai calon produk Indikasi Geografis.

Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta membahas berbagai peluang, tantangan, dan langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan dokumen deskripsi. Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah komitmen bersama untuk segera membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Jembrana yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jembrana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menilai kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelindungan Indikasi Geografis bagi Kakao Jembrana. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Kakao Jembrana dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memperkuat identitas daerah, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Jembrana.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI