
DENPASAR – Dalam rangka menyongsong transformasi pada sistem penegakan hukum nasional, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali mengikuti secara mendalam Webinar Corporate University (CORPU) 2026 yang mengusung tema "Digitalisasi Penegakan Hukum: Implementasi Sistem Berbasis Teknologi Informasi". Kegiatan strategis yang berfokus pada integrasi substansi hukum acara modern ini diinisiasi oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang pada Rabu (24/6).
Webinar dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengubah medium pelayanan dari manual ke elektronik, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental atas akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri.
"Kementerian Hukum berkomitmen penuh mencetak insan pengayoman yang tidak hanya fasih normatif, tetapi juga responsif terhadap penetrasi teknologi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menjadi momentum emas bagi kita untuk memastikan seluruh instrumen penegakan hukum, khususnya di bawah binaan Kementerian Hukum, mampu bersinergi dalam ekosistem peradilan pidana terpadu secara transparan dan berkeadilan," tegas Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya.
Hadir secara aktif guna menyerap esensi pembaruan hukum ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Bali. Keikutsertaan intensif ini mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mengawal jalannya reformasi hukum acara pidana yang adaptif terhadap era disrupsi digital.
Guna membedah regulasi baru tersebut secara komprehensif, webinar ini menghadirkan tiga narasumber yang kredibel dari unsur kepolisian, akademisi, dan praktisi hukum.

Sebagai narasumber pertama, Kompol Dr. Hartono, dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah memaparkan materi krusial mengenai "Penguatan Peran Penyidik dalam KUHAP Baru" berdasarkan UU No. 20/2025. Beliau menjelaskan secara detail mengenai hierarki regulasi penyidikan digital serta implikasi strategis perluasan wewenang penyidik.
"KUHAP Baru memberikan legalitas yang eksplisit bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan aset digital, mengakses data elektronik tanpa kehadiran fisik, serta mengintegrasikan e-Penyidikan ke dalam platform Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Setiap aktivitas penyidikan kini tercatat secara digital (audit trail), sehingga menutup celah maladministrasi dan meningkatkan akuntabilitas," urai Kompol Dr. Hartono. Beliau juga menyoroti pentingnya adopsi tanda tangan elektronik tersertifikasi BSrE/Kominfo untuk menjamin keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Melanjutkan diskusi substantif tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Pujiyono, membedah "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana Digital di Indonesia" dari perspektif hukum materiel dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Prof. Pujiyono menekankan bahwa modernisasi Criminal Justice System memiliki tujuan utama untuk mewujudkan keadilan substantif, efisiensi biaya, aksesibilitas informasi, serta memangkas birokrasi.
"Transformasi dari mekanisme manual ke digital mencakup seluruh fase: pre-ajudikasi (penyidikan), ajudikasi (persidangan virtual dan pembuktian digital), hingga post-ajudikasi (eksekusi putusan). Yang paling mendasar, Pasal 235 ayat (1) UU No. 20/2025 kini mengakui secara tegas bukti elektronik—seperti data server, komunikasi email, rekaman CCTV/bodycam, hingga chat media sosial—sebagai salah satu dari delapan alat bukti peradilan yang sah. Namun, digitalisasi ini wajib berjalan seiring dengan due process model demi mencegah intimidasi dan memastikan hak-hak tersangka maupun korban tetap terlindungi," papar Prof. Pujiyono secara mendalam.

Dari sudut pandang pembelaan hukum, materi ketiga disampaikan oleh Advokat PERADI Semarang, Agus Suprihanto, yang mengulas tentang "Peran Advokat dalam Era Peradilan Digital: Due Process of Law dan Perlindungan Hak Pencari Keadilan". Beliau menggarisbawahi adanya ketimpangan antara cepatnya modernisasi sistem dengan kesiapan SDM advokat. Berdasarkan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, standar profesi advokat kini wajib diperluas mencakup sertifikasi literasi digital, standar keamanan data klien, hingga pedoman etika penggunaan AI. Advokat harus mengambil peran aktif sebagai pengawal integritas persidangan digital agar substansi keadilan tidak tereduksi oleh kecepatan teknologi.
Menanggapi seluruh pemaparan komprehensif tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya webinar CORPU ini. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai hukum acara pidana digital sangat penting dan berkorelasi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum serta pembinaan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bali di tingkat wilayah.
"Kami di Kanwil Kemenkum Bali memandang pembaruan hukum acara melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 ini sebagai panduan wajib yang harus diimplementasikan secara konkret. Keberadaan bukti elektronik yang sah dan integrasi data peradilan menuntut jajaran kami—baik Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, maupun analis hukum—untuk terus memutakhirkan kompetensi digitalnya. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh program pembinaan hukum di Bali agar sejalan dengan prinsip transparansi dan penguatan HAM yang menjadi ruh peradilan digital nasional," ujar Eem Nurmanah.
Menutup tanggapannya, Kakanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa jajarannya siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Bali demi mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan substantif bagi masyarakat. Dengan berakhirnya webinar ini, diharapkan seluruh insan pengayoman Kanwil Kemenkum Bali dapat menjadi motor penggerak literasi hukum acara digital di wilayah kerja masing-masing.
