
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Karangasem secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Bali, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, serta perangkat daerah pemrakarsa.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita menyelaraskan persepsi dan substansi pengaturan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujar Eem.
Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Padangkerta Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Karangasem Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem.
Berdasarkan hasil analisis Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, materi muatan kedua rancangan tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penyempurnaan terkait aspek teknik penyusunan, penormaan, dan redaksional guna meningkatkan kejelasan rumusan serta efektivitas implementasi peraturan.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang masih perlu dicermati lebih lanjut dan memerlukan persetujuan bersama antara Bagian Hukum Kabupaten Karangasem dan perangkat daerah pemrakarsa sebelum rancangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan kedua rancangan peraturan bupati tersebut dapat menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah kelurahan serta mendukung tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karangasem.
