
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Koordinasi Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dan pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Tim KI Kanwil Kemenkum Bali dan diterima langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, I Nengah Sadiarta, ini bertujuan menghimpun data pemetaan pelanggaran KI di Bali sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum antara Kanwil Kemenkum Bali dan Polda Bali.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 belum terdapat laporan maupun temuan kasus pelanggaran KI yang ditangani Polda Bali. Meski demikian, kedua instansi melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus yang pernah terjadi di Bali, di antaranya sengketa merek Coco Group, pemalsuan produk sunblock merek internasional, serta pelanggaran hak cipta lagu daerah.
Koordinator Tim KI Kanwil Kemenkum Bali, Made Yuda Yudistira, menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum untuk mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual yang lebih optimal di daerah.
Hasil koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran data dengan Korwas PPNS Polda Bali guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, pelaku industri kreatif, serta seniman lokal agar segera mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
