
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali secara serentak melaksanakan kegiatan pembinaan, penguatan, dan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di empat wilayah kecamatan di Kota Denpasar, yakni Denpasar Selatan, Denpasar Timur, Denpasar Utara, dan Denpasar Barat, pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelola Posbankum sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bali serta dihadiri oleh para camat, sekretaris camat, lurah, perbekel, dan perangkat desa di masing-masing wilayah. Secara umum, kegiatan difokuskan pada penguatan peran Posbankum sebagai sarana layanan hukum non-litigasi, sekaligus peningkatan kualitas pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan indikator kinerja layanan.
Dalam kegiatan di Kecamatan Denpasar Selatan, Camat Denpasar Selatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Bali. Ia menilai Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, mencegah konflik sosial, serta menjaga keharmonisan masyarakat yang heterogen. Namun demikian, masih ditemukan kendala berupa belum optimalnya pelaporan kegiatan di beberapa desa.
Menanggapi hal tersebut, tim penyuluh hukum menegaskan bahwa keaktifan Posbankum tidak hanya diukur dari pelaksanaan layanan, tetapi juga dari pelaporan yang dilakukan secara berkala dan terstruktur. Pelaporan mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari informasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan advokat, yang dapat diinput melalui sistem berbasis digital secara fleksibel.
Sementara itu, di Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Barat, kegiatan pembinaan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mengoptimalkan fungsi Posbankum. Dukungan dari perangkat desa dinilai menjadi kunci dalam memastikan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara luas dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Di Kecamatan Denpasar Utara, kegiatan pendampingan turut memperkuat aspek teknis pelaporan serta membangun koordinasi berkelanjutan melalui pembentukan grup komunikasi antar pengelola Posbankum. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah konsultasi, berbagi informasi, serta mempercepat penyelesaian kendala yang dihadapi di lapangan.
Secara keseluruhan, kegiatan pembinaan dan pendampingan ini menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput. Selain memberikan layanan hukum yang mudah dan terjangkau, Posbankum juga menjadi wadah edukasi hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap seluruh Posbankum di wilayah Denpasar dapat semakin aktif, tertib dalam pelaporan, serta mampu memberikan layanan hukum yang optimal, sehingga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan harmonis.
