Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Pembinaan Posbankum Se-Kabupaten Jembrana, Tekankan Penguatan Akses Keadilan di Tingkat Desa

12112514.png

Jembrana – Kanwil Kemenkum Bali menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Jembrana, Rabu (12/11), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Bupati Jembrana. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah, yang terdiri atas 41 desa dan 10 kelurahan di wilayah Kabupaten Jembrana.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jembrana, Sadikin, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.

“Melalui kegiatan pembinaan ini, kami berharap seluruh Kepala Desa dan Lurah dapat lebih memahami konsep dan penerapan Posbankum secara komprehensif. Dengan demikian, Posbankum benar-benar menjadi sarana pemberdayaan hukum yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Sadikin.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Bali, Ratih Rosmayuani, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda, Kadek De Adnyana. Keduanya memaparkan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memberikan kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga, khususnya kelompok marjinal dan masyarakat kurang mampu.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum. Pembentukannya dituangkan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah, dan wajib memiliki minimal satu paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

Adapun layanan yang disediakan Posbankum mencakup konsultasi hukum, mediasi, advokasi, serta rujukan kepada advokat pro bono yang dapat diakses langsung oleh warga setempat. Posbankum diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan bagi masyarakat desa dengan dukungan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Penyuluh Hukum.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Posbankum dapat bersumber dari APBN, APBD, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa, Kanwil Kemenkum Bali juga telah melaksanakan berbagai program seperti Pelatihan Paralegal Serentak, Paralegal Justice Award (PJA), serta Paralegal Academy atau Peacemaker Training yang melatih Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai dalam penyelesaian sengketa hukum di wilayahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan. Mereka juga menyampaikan harapan agar pendampingan dari OBH dan Kanwil Kementerian Hukum Bali terus dilanjutkan untuk memperkuat kapasitas para Kepala Desa, Lurah, serta Paralegal. Selain itu, peserta juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap insentif bagi Paralegal yang telah memberikan pelayanan hukum di masyarakat.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan dan pemberdayaan hukum di tingkat desa dan kelurahan, guna mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.

12112515.png

12112516.png

12112517.png

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI