Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.
“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Supratman dalam acara peluncuran Posbankum di gedung Kemenkum, Kamis (5/6/2025).
Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum. Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.
Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula. Sehingga, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.
“Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbankum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi. Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.
Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum. Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.
“Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan sehingga masyarakat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi,” jelasnya.
Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik “Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi)”. Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan “Posbankum diikuti nama Desa/Kelurahan”. Di samping itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat.
Menteri Supratman juga mengajak para paralegal, juru damai, serta Posbankum untuk mengedukasi masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah 70ribu-an koperasi desa/kelurahan yang melakukan pemesanan nama. Sekitar 6ribu dari jumlah tersebut telah mendapatkan pengesahan badan hukum, dari target 80.000 Koperasi Merah Putih.
“Saya mengingatkan program Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya berharap teman-teman yang mengikuti pelatihan paralegal maupun juru damai ini bisa menjadi atensi. Saya mohon kepada teman-teman kantor wilayah Kemenkum untuk bisa melakukan pendampingan, permudah untuk melakukan proses itu dan bantu bekerja sama dengan Ikatan Notaris di daerah untuk bisa mempercepat proses tersebut,” pinta Supratman.
Dalam acara peluncuran Posbankum ini, Kemenkum juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang berisi Aplikasi Ruang Paralegal (Apregal), Aplikasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Aplikasi Sidbankum, Aplikasi Literasi Hukum, dan Aplikasi Penyuluhan Hukum.
Di momen yang sama, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung tentang Penyelenggaraan Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025; Kemenkum dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum; Kemenkum dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Dalam Pelaksanaan Pembinaan Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa; serta Kemenkum dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum Serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.