
Denpasar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, bersama jajaran mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 serta Persiapan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan), Rabu (22/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum RI, Dr. Baroto, yang menegaskan pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi aparatur negara. Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
“Laporan ini menjadi barometer penting dalam menilai indeks korupsi dan tingkat kepatuhan pegawai. Pelaporan harta kekayaan adalah langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Baroto.
Ia juga mengapresiasi capaian luar biasa Kemenkum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100% dengan total 6.495 pelapor. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh unit kerja, termasuk kantor wilayah, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai langkah inovatif, Inspektorat Jenderal menerapkan strategi gamifikasi dalam sistem pemantauan kepatuhan. Melalui fitur klasemen, setiap unit kerja dapat melihat peringkat berdasarkan persentase pelaporan pegawai yang telah menyampaikan LHK, sehingga mendorong semangat kompetisi positif antarunit kerja.
Pasca reorganisasi, Itjen juga terus memperkuat sistem pelaporan dengan melakukan validasi data pelapor, penyesuaian domain aplikasi, dan pengembangan fitur-fitur baru guna meningkatkan akurasi serta kemudahan pelaporan.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik langkah penguatan tersebut. “Kami di jajaran Kemenkum Bali berkomitmen meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan LHKPN dan LHKASN melalui aplikasi Seraya sebagai wujud integritas dan tanggung jawab aparatur,” ujarnya.
