
Denpasar, 11 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud ikhtiar bersama menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan wajib berlandaskan asas pembentukan yang baik. Harmonisasi ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, mencegah tumpang tindih pengaturan, serta memastikan Raperda benar-benar melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas di Bali,” ujarnya.
Kakanwil juga menyampaikan harapan agar rapat harmonisasi ini dapat menjadi wadah diskusi terbuka, objektif, dan konstruktif, sehingga menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat serta menjadi langkah nyata dalam membangun Bali yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera.
Kepala Bidang Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, turut menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Ia berharap, hasil penyusunan perda nantinya dapat membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk berkarya dan berkontribusi.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra, bersama Tim Kerja 1, membahas substansi perubahan Raperda, antara lain penyesuaian norma serta penghapusan frasa tertentu pada beberapa pasal agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selaras dengan prinsip perlindungan hak penyandang disabilitas.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan lahir sebuah regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, Raperda ini kelak dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Bali yang lebih ramah, setara, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bali.






















