
Denpasar, 14 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rangkaian koordinasi dan sosialisasi dengan lembaga pembiayaan serta notaris di empat kabupaten, yakni Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Bangli, pada 13–14 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan menyinkronkan data dan mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari sektor jaminan fidusia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana, memimpin langsung kunjungan ke sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lembaga pembiayaan. Tim menyampaikan pembaruan sistem fidusia, termasuk penerapan fitur pemblokiran objek bagi yang belum melakukan penghapusan, sehingga objek tidak dapat dijaminkan kembali sebelum penghapusan tuntas. Selain itu, tim juga meminta data pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia untuk keperluan sinkronisasi dengan data notaris.
Pada hari pertama, tim mengunjungi enam BPR di Gianyar dan Karangasem. Sejumlah lembaga seperti BPR Padma, BPR Bank Kertiawan, dan BPR Nusamba Karangasem dinyatakan tidak memiliki kendala berarti dan siap memberikan data. Namun, ditemukan pula permasalahan, antara lain BPR Balaguna Prasta dan BPR Sinar Putra Mas yang belum memiliki akun fidusia, serta BPR Sari Jaya Sedana yang akunnya terblokir akibat tidak memperpanjang hak akses. Tim memberikan arahan, bantuan teknis, dan solusi agar kendala tersebut segera teratasi.
Kunjungan hari kedua diawali dengan sosialisasi kepada notaris di Sekretariat Bersama Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya, Kadiv Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya pendaftaran fidusia yang tertib untuk mendukung target PNBP, mengingat masih ada selisih antara akta yang diterbitkan notaris dengan sertifikat yang terdaftar. Notaris juga diingatkan untuk mengisi kuesioner PMPJ guna menghindari pemblokiran akun, serta melaksanakan kewajiban pelaporan pada aplikasi PEP.
Usai sosialisasi, tim melanjutkan kunjungan ke BPR Parthasedana, BPR Bank Daerah Bangli, dan BPR Nusamba Tegalalang. Sebagian lembaga tidak menemui kendala, sementara lainnya diarahkan untuk melakukan registrasi akun melalui surat resmi ke Ditjen AHU.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, dengan hasil akhir bahwa lembaga pembiayaan yang dikunjungi telah memahami pentingnya pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia serta menyatakan kesiapan memberikan data kepada Kanwil Kemenkum Bali.
Kadiv Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga pembiayaan sebagai bagian dari upaya peningkatan PNBP di sektor hukum, khususnya pada layanan jaminan fidusia.
