
Bangli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Joint Audit Kepatuhan Langsung (on-site) terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Bangli. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan prinsip PMPJ berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Rumah Makan Melati, Bangli, pada Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bangli. Hadir pula Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bangli, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Wayan Adhi Karmayana, dan para notaris di wilayah Bangli. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola profesi notaris yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program pemerintah terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Menurutnya, penerapan PMPJ tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris. "Justru penerapan prinsip ini menjadi bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berniat mengalihkan transaksi mencurigakan ke dalam akta autentik," ujar Eem.
Lebih lanjut, Eem menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan PMPJ di Kabupaten Bangli, fokus pengawasan diarahkan pada notaris yang tergolong memiliki risiko tinggi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kepatuhan notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. "Pengawasan bukan semata bentuk penegakan, tetapi juga upaya pembinaan agar seluruh notaris memahami tanggung jawab profesinya secara menyeluruh," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menegaskan pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai kewajiban utama bagi notaris. Ia menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris hadir untuk memberikan pemahaman mendalam tentang etika profesi dan tata kelola pelayanan hukum. "Bersama-sama kita bekerja, memahami prosedur, dan menjunjung integritas agar tidak ada notaris yang tersandung persoalan hukum," ujar Redana.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap penerapan PMPJ dapat semakin memperkuat sistem pengawasan profesi notaris di daerah. Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan notaris dalam mengembangkan praktik kenotariatan yang profesional. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat peran notaris dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang bersih dan berkeadilan di Bali.










