
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Karangasem tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (24/9/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Mustiqo Vitra Ardiansyah, dengan tujuan memastikan Raperbup yang dibentuk memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, keterlaksanaan, kedayagunaan, dan keterbukaan.
“Peraturan yang dibentuk harus jelas dan tidak saling bertentangan agar tidak menimbulkan disharmonisasi, serta dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Mustiqo dalam pembukaan rapat.
Setelah sambutan, jalannya rapat dilanjutkan oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang memandu proses harmonisasi.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Karangasem, I Komang Suarnatha, memaparkan latar belakang penyusunan Raperbup. Menurutnya, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan akan menjabarkan lebih rinci mengenai bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku penanaman modal di Karangasem.
Selanjutnya, I Putu Widiadnyana selaku PIC Tim Kerja 1 memaparkan hasil analisis konsepsi yang mencakup sejumlah penyempurnaan, seperti perbaikan pada konsideran menimbang, penyusunan materi muatan, serta teknik penulisan pada beberapa bab dan pasal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi tanggapan, pihak pemrakarsa menyatakan dapat menerima hasil penyempurnaan tersebut, khususnya pada konsideran menimbang. Namun, untuk materi muatan yang memerlukan rincian lebih lanjut, akan dilakukan koordinasi kembali dengan dinas terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan penyempurnaan yang diberikan. Hal ini sangat bermanfaat agar peraturan yang dihasilkan lebih berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar I Komang Suarnatha.
Rapat kemudian ditutup oleh Ketua Tim Kerja 1 setelah memastikan seluruh penyempurnaan telah disepakati. Dengan persetujuan tersebut, Raperbup Karangasem siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan setiap regulasi daerah yang dibentuk selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Karangasem.
