Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Perbaikan Regulasi Daerah melalui Monitoring dan Evaluasi Perda

14_Januari_2025_-_2026-03-10T151833.662.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Ruang Arjuna, Selasa (10/03). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan rekomendasi hasil analisis regulasi daerah dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menegaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan daerah dilakukan dengan memperhatikan kejelasan rumusan norma, kesesuaian asas dalam bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan tersebut, analisis tidak hanya melihat kesesuaian norma secara yuridis, tetapi juga menilai sejauh mana peraturan daerah dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Eem Nurmanah menyampaikan bahwa dari hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan masih ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, ketidaktepatan teknik penyusunan peraturan, potensi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi, serta belum optimalnya pengaturan norma operasional yang mendukung implementasi di lapangan.

Meski demikian, secara umum peraturan-peraturan daerah yang dianalisis memiliki tujuan yang sangat strategis, khususnya dalam mendukung perlindungan lahan pertanian, pemberdayaan petani, serta penyediaan cadangan pangan daerah. Oleh karena itu, regulasi tersebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Lebih lanjut, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan analisis dan evaluasi, langkah penting berikutnya adalah memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pada tahun 2026 Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi guna mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi oleh pemerintah daerah, menilai efektivitas rekomendasi dalam mendorong perbaikan kualitas regulasi daerah, memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar pembinaan hukum, harmonisasi regulasi daerah, dan perumusan kebijakan hukum nasional.

Dalam pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu regulatif dan non-regulatif. Tindak lanjut regulatif dapat berupa penyusunan rancangan perubahan, penggantian atau pencabutan peraturan daerah yang direkomendasikan, pembentukan tim kajian dan penyusunan naskah akademik, hingga proses harmonisasi, pembahasan, dan penetapan regulasi baru. Sementara itu, tindak lanjut non-regulatif dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan sosialisasi dan diseminasi kebijakan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta pembentukan mekanisme kelembagaan yang mendukung penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan dalam evaluasi peraturan daerah.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah di masing-masing pemerintah daerah, termasuk kendala yang dihadapi serta langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.

Selain itu, hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah juga diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembentukan regulasi pada periode berikutnya. Apabila suatu peraturan daerah dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, maupun perkembangan peraturan yang lebih tinggi, maka rekomendasi hasil analisis dan evaluasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menutup sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah maupun dalam menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan. Ia berharap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat terus mendorong terciptanya regulasi daerah yang semakin berkualitas, harmonis, dan efektif dalam mendukung ketahanan serta kemandirian pangan di Provinsi Bali.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI