
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) kembali menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga harmonisasi regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian dua rancangan produk hukum strategis pada Kamis (11/12) secara daring. Rapat penting ini fokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee serta Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali membuka rapat dengan menekankan urgensi proses harmonisasi. Menurutnya, proses ini adalah kunci untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan memiliki kejelasan tujuan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk memastikan setiap regulasi selaras dengan kebijakan nasional, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum.
Urgensi kedua rancangan ini disampaikan langsung oleh pihak pemrakarsa. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Plt. Kabid Sumber Daya Pertanian, Putu Desy Darma Susantini, menegaskan Ranperda Nominee adalah instrumen penting untuk mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee melalui pendekatan pengawasan, melindungi ketahanan pangan, dan identitas agraris Bali. Sementara itu, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat menyampaikan bahwa perubahan pada Ranpergub Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kondisi lokal terkini agar tetap relevan dan efektif dalam pengamanan lingkungan berbasis desa adat.
Selanjutnya, Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang diketuai oleh I Dewa Gde Agung Peradnyana, memimpin pembahasan teknis secara mendalam. Peran tim ini sangat krusial dalam menyisir setiap pasal guna mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan tujuan daerah tercapai, khususnya dalam mempertahankan lahan dan kearifan lokal. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah saran penyempurnaan yang konstruktif, termasuk penyempurnaan teknik penulisan, dasar hukum, dan penambahan norma untuk instrumen pelaksanaan.
Seluruh saran penyempurnaan yang diberikan oleh Tim Kanwil Kemenkum Bali disetujui penuh oleh pemrakarsa dari Bagian Hukum Setda Provinsi Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kedua rancangan produk hukum ini dinyatakan tidak memiliki materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan persetujuan ini, kedua rancangan regulasi tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap pembentukan finishing draft, menandai langkah maju Kanwil Kemenkum Bali dalam mengawal terciptanya tata kelola pemerintahan dan perlindungan warisan Bali yang kuat secara legal.




