Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Eem Nurmanah Ajak Mahasiswa Warmadewa Optimalkan Potensi KI Personal dan Komunal

kuliahtamu.jpeg
Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Tamu di Universitas Warmadewa dengan tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI)”, Kamis (23/10). Dalam kesempatan tersebut, Eem menekankan pentingnya memahami dua bentuk utama kekayaan intelektual, yaitu KI Personal dan KI Komunal, sebagai fondasi dalam membangun ekonomi kreatif sekaligus melestarikan budaya bangsa.

Dalam paparannya, Eem menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan sebagian tugas Kementerian Hukum di tingkat provinsi, termasuk pelayanan, pembinaan, serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi dan identitas bangsa. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, ide dan inovasi masyarakat dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga jati diri budaya Indonesia.

Lebih lanjut, Eem memaparkan bahwa Kekayaan Intelektual Personal merupakan hasil olah pikir individu yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi, meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, serta hak cipta atas karya seni, sastra, musik, film, dan program komputer. Sementara itu, Kekayaan Intelektual Komunal mencakup pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis yang bersumber dari nilai serta kearifan lokal masyarakat.

“Bali memiliki potensi KI komunal luar biasa, mulai dari seni, kerajinan, kuliner, hingga pengetahuan tradisional yang perlu dilindungi agar tidak diklaim oleh pihak lain,” jelasnya.

kuliahtamu2.jpeg
Dalam kesempatan tersebut, Eem juga memperkenalkan inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui sistem ini, proses pencatatan hak cipta kini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan kemajuan sektor kreatif.
Eem menambahkan bahwa satu produk dapat memiliki pelindungan lebih dari satu jenis kekayaan intelektual, seperti desain kemasan yang dilindungi desain industri, nama produk yang dilindungi merek, serta formulanya yang termasuk rahasia dagang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan mahasiswa untuk memahami secara utuh sistem pelindungan kekayaan intelektual guna mencegah pelanggaran maupun penyalahgunaan.

Selain aspek pelindungan, Eem turut menyoroti penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual yang telah diatur dalam berbagai undang-undang. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sejumlah capaian Kanwil Kemenkum Bali dalam penguatan pelindungan kekayaan intelektual di daerah, di antaranya keberhasilan mediasi sengketa royalti “Mie Gacoan” yang berujung damai, sebagai contoh nyata penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara konstruktif melalui pendekatan non-litigasi.

kuliahtamu3.jpeg
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga mengembangkan inovasi “Artha Karya – Mobile Intellectual Property Clinic for Disability”, yaitu layanan kekayaan intelektual yang ditujukan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Program ini dirancang untuk memperluas akses terhadap layanan KI secara inklusif dan berkeadilan, termasuk melalui penyusunan buku panduan Braille tentang kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas netra.

kuliahtamu4.jpeg
“Melalui program Artha Karya, kami ingin memastikan bahwa kelompok rentan dan disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk memahami serta memanfaatkan potensi kekayaan intelektual mereka,” ungkap Eem.

Menutup kuliah tamu, Eem mengajak mahasiswa Universitas Warmadewa untuk menjadi generasi kreatif, inovatif, dan sadar hukum.

kuliahtamu5.jpeg
“Melalui pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, kita dapat memperkuat ekonomi kreatif sekaligus menjaga warisan budaya Bali,” pungkasnya.

kuliahtamu6.jpeg
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI