Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

 WhatsApp Image 2026 04 28 at 14.03.03

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Selasa (28/4) bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong inventarisasi, pelindungan, serta pendokumentasian Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali melalui forum diskusi dan konsultasi lintas instansi.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial dan non manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu Ibu Ariyanti dan Ibu Hastuti Sri Kandini, bersama perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV Bali, serta perwakilan pemerintah daerah dan akademisi dari Universitas Udayana.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan identitas dan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama. Melalui diskusi ini, kami berharap terbangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi, melindungi, serta mempercepat pencatatan potensi KIK di Bali,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi pemaparan materi oleh narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi dan konsultasi teknis. Para peserta secara aktif menyampaikan berbagai permasalahan dan tantangan di lapangan, mulai dari proses inventarisasi, kendala pendokumentasian, hingga mekanisme pencatatan KIK. Diskusi ini juga menjadi sarana berbagi praktik baik antar instansi dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal.

WhatsApp Image 2026 04 28 at 14.04.55

Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan tercapai pemahaman yang lebih komprehensif serta langkah-langkah konkret dalam mempercepat pencatatan KIK di Provinsi Bali. Kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelindungan KIK dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

Di penghujung acara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkum Bali menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, kepada Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari. Adapun sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional berupa Gending Ancag-ancagan Banjar Ceramcam dan Gending Ratu Anom sebagai bentuk pelindungan terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat semakin mendorong upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Bali, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan mendokumentasikan warisan budaya sebagai identitas bangsa.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI