
Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan podcast bertajuk “Kekayaan Intelektual dan Olahraga: Siap Berinovasi” pada Senin (27/4) bertempat di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepegawaian Kanwil Kemenkum Bali sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang olahraga.
Kegiatan dilaksanakan dalam format diskusi interaktif melalui podcast yang menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi olahraga dan pemerintah, yakni Gde Kagung Putra selaku Sekretaris Umum FOPI Bali serta I Wayan Eka Apriana selaku Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada insan olahraga mengenai pentingnya legalitas atas inovasi yang dihasilkan.
Dalam pemaparannya, Gde Kagung Putra menjelaskan bahwa olahraga petanque sebagai cabang olahraga yang menitikberatkan pada akurasi terus mengalami perkembangan signifikan di Bali. Ia menekankan bahwa strategi permainan, teknik lemparan, hingga identitas klub merupakan hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual.
“Strategi dan teknik yang dikembangkan oleh pelatih maupun atlet merupakan hasil olah pikir yang dapat dituangkan dalam bentuk karya dan dilindungi sebagai hak cipta, sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak mudah disalahgunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan merek dan logo klub olahraga guna mencegah duplikasi oleh pihak lain, serta perlunya perlindungan hak siar sebagai salah satu potensi sumber pendapatan dalam dunia olahraga.

Sementara itu, I Wayan Eka Apriana menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan edukasi dan advokasi kepada para atlet agar memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlindungan KI. Meskipun tingkat pemahaman KI di kalangan atlet masih beragam, Disdikpora Kota Denpasar telah mengintegrasikan edukasi KI dalam program pembinaan rutin.
“Catat dan legalkan apa yang Anda lakukan, serta lakukan apa yang Anda catat dan legalkan. Jangan menunggu karya dikenal luas, tetapi lakukan pendaftaran sejak dini sebagai bentuk perlindungan,” tegasnya.
Ia juga berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Bali dalam menyelenggarakan sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan bagi komunitas olahraga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para atlet, terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Kami berharap para atlet dan pelaku olahraga tidak hanya fokus pada prestasi, tetapi juga mampu melindungi setiap inovasi dan identitas yang dimiliki. Kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi serta menjadi pondasi dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali mendorong terbentuknya ekosistem olahraga yang tidak hanya unggul secara fisik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempermudah akses pendaftaran KI serta memberikan perlindungan terhadap inovasi yang dihasilkan oleh para atlet dan komunitas olahraga.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026 ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh insan olahraga di Bali agar lebih peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi dalam membangun masa depan olahraga yang berkelanjutan.
