Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

23 Warga Resmi Menjadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

 viera mirah copy of Gusde website 1
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 23 peserta pada Kamis (07/05/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta dihadiri para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, saksi dari kantor desa dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, rohaniawan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi pengambilan sumpah kewarganegaraan yang menjadi momen penting bagi para peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

“Momentum hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan Saudara sekalian. Ini merupakan langkah awal Saudara sebagai bagian sah dari kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Eem Nurmanah.

Kakanwil juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah kewarganegaraan berlandaskan pada Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak memiliki, memperoleh, hingga mempertahankan status kewarganegaraannya tanpa diskriminasi. Selain itu, pelaksanaan kewarganegaraan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta diingatkan mengenai ketentuan kewarganegaraan Indonesia yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara permanen maupun tanpa kewarganegaraan. Adapun kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak hingga usia 18 tahun dan wajib memilih status kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.
WhatsApp Image 2026 05 07 at 14.10.30

Lebih lanjut, Kakanwil berpesan agar seluruh peserta yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa, menaati hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

“Menjadi warga negara bukan hanya tentang status administratif, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga persatuan, menghormati hukum, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia,” tambahnya.

Selain prosesi pengambilan sumpah, peserta juga diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif berupa pengembalian dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi berwenang paling lambat 14 hari kerja setelah pengambilan sumpah. Hal tersebut diperlukan agar status kewarganegaraan Indonesia mereka menjadi lengkap secara administratif.

Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang resmi menjadi bagian dari keluarga besar Bangsa Indonesia serta berharap agar mereka dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI