
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Bali dalam Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Kamis (07/05/2026).
Bertempat di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar I, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo. Sosialisasi ini mengangkat tema penting mengenai "Percepatan Sertipikasi Elektronik Tanah Instansi Pemerintah, Peningkatan Kualitas Data Pertanahan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan pada Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Peta BMN Berupa Tanah Tahun 2026".
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, hadir mengikuti jalannya sosialisasi guna memastikan keselarasan data aset instansi dengan sistem pertanahan nasional terbaru.

Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam mempercepat transformasi digital pertanahan, khususnya terkait validasi sertipikat aset pemerintah. Beliau menyatakan bahwa akurasi data geospasial sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih lahan di masa depan.
"Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan sertipikasi elektronik tanah aset BMN serta sebagai tindak lanjut atas mandat validasi sertipikat guna meningkatkan kualitas data pertanahan kita," ungkap Eko Priyanggodo.

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Bali memberikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertipikasi elektronik ini. Bagi Kanwil Kemenkum Bali, keterlibatan dalam sosialisasi ini sangat relevan mengingat pentingnya kepastian hukum hak atas tanah aset kantor yang saat ini sedang diakselerasi menuju format sertipikat elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pemantauan aset secara digital dan mendukung akuntabilitas pelaporan keuangan instansi terkait manajemen BMN.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antar-instansi dapat mempercepat penyelesaian permasalahan data pertanahan secara komprehensif. Dampak jangka panjangnya diharapkan tidak hanya memberikan tertib administrasi bagi instansi, namun juga memberikan kepastian hukum yang lebih transparan bagi negara dan masyarakat, sehingga pengelolaan aset publik dapat dilakukan dengan lebih profesional dan terpercaya.
