
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menghadiri kegiatan pembahasan Program Penguatan Ekosistem UMKM Ekonomi Kerthi Bali Sektor Pangan serta Rancangan Peraturan Gubernur dan Surat Edaran terkait pelarangan penggunaan pupuk basah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Saba Madya Lantai I Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kamis (7/5).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali tersebut bertujuan memperkuat landasan regulasi dalam mendukung pengembangan sektor pangan berbasis potensi lokal sekaligus mendorong praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur Bidang Hukum, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pembahasan pertama difokuskan pada penyusunan Surat Edaran mengenai pelarangan penggunaan pupuk basah sebagai langkah mendukung pertanian ramah lingkungan, menjaga kualitas tanah, serta mendorong penggunaan pupuk yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dalam rapat tersebut juga dibahas perlunya penyelarasan format Surat Edaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk konsistensi penggunaan istilah dan sistematika penulisan guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
Selanjutnya, pembahasan kedua membahas Program Penguatan Ekosistem UMKM Ekonomi Kerthi Bali sektor pangan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor pangan berbasis potensi lokal, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan daya saing produk daerah. Program ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan persaingan pasar dan perubahan kebutuhan masyarakat melalui pengelolaan berbasis koperasi sektor riil.
Dalam kesempatan tersebut, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan pentingnya memperhatikan aspek yuridis dalam setiap penyusunan rancangan regulasi. Ia menegaskan bahwa draft rancangan harus selaras dengan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan, memperhatikan kejelasan pembagian kewenangan, serta disusun sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan regulasi harus memperhatikan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif,” ujar Mustiqo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemberian masukan dari seluruh peserta terkait efektivitas pelaksanaan program, kesiapan regulasi, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha sektor pangan di Bali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan sektor pangan yang berkelanjutan, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
