Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasikan Ranperda Tabanan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

14_Januari_2025_74.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (19/06/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, Sagung Ari Yuliana, Plt. Kepala Bidang Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, Anom, Tim Penyusun Naskah Akademik yang terdiri dari Ardi Putra dan Yudi Arimbawa, serta Tim Kerja V Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dipimpin oleh I Kadek Yuliana selaku Koordinator Timja V bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.

Dalam arahannya, Mustiqo Vitra Ardhiansyah mengawali kegiatan dengan menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh peserta rapat. Selanjutnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi sektoral lainnya.

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah sesuai dengan sistem hukum nasional, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang lingkungan hidup, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, Kabupaten Tabanan sebelumnya telah memiliki pengaturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, seiring perubahan kebijakan nasional, terutama terkait pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam aspek perizinan dan persetujuan lingkungan, diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada agar tetap relevan dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sesi pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bali memberikan berbagai masukan terhadap substansi maupun teknik penyusunan Ranperda. Koordinator Timja V, I Kadek Yuliana, menyampaikan perlunya penambahan definisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam ketentuan umum guna memperjelas ruang lingkup pengaturan. Selain itu, tim juga memberikan masukan terkait penyempurnaan teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta pencermatan terhadap pengaturan mengenai mekanisme persetujuan lingkungan.

Lebih lanjut, Tim Harmonisasi menilai perlu dipertimbangkan adanya pendelegasian pengaturan yang bersifat teknis ke dalam Peraturan Bupati. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam memahami tata cara dan mekanisme persetujuan lingkungan yang akan diterapkan.

Menanggapi masukan tersebut, Yudi Arimbawa selaku Tim Penyusun Naskah Akademik menjelaskan bahwa pengaturan teknis mengenai mekanisme persetujuan lingkungan, AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta instrumen lingkungan lainnya pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek pengawasan, penegakan hukum, dan sanksi administratif. Tim Harmonisasi mencermati ketentuan mengenai peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan peraturan, serta pengaturan mengenai sanksi administratif.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa norma terkait pencabutan perizinan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena kewenangan pencabutan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian redaksional agar tidak menimbulkan kesalahan pemahaman mengenai kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, Tim Harmonisasi juga menyarankan agar pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerapan sanksi administratif dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam harmonisasi adalah ketentuan pidana yang masih tercantum dalam Ranperda. Tim Harmonisasi menyampaikan masukan agar ketentuan pidana tersebut dihapus mengingat sebagian besar kewenangan penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup berada pada pemerintah pusat. Penghapusan ketentuan pidana juga dinilai penting untuk menghindari terjadinya duplikasi pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sejalan dengan usulan tersebut, ketentuan mengenai penyidikan juga direkomendasikan untuk dihapus karena memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan pidana. Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan menyatakan persetujuannya terhadap masukan yang diberikan. Namun demikian, disampaikan bahwa dalam praktik pembahasan bersama DPRD sering muncul pandangan bahwa suatu rancangan peraturan daerah dianggap kurang lengkap apabila tidak memuat ketentuan pidana, sehingga diperlukan argumentasi hukum yang kuat dalam menjelaskan alasan penghapusan ketentuan tersebut.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Arief Haryanto, turut menyampaikan hasil pencermatan terhadap Ranperda, khususnya terkait pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam implementasi pengaturan yang akan diterapkan. Ia juga menekankan perlunya penyesuaian terhadap ruang lingkup pengaturan dalam Pasal 2 karena masih terdapat ketentuan mengenai penyidikan dan pidana yang harus diselaraskan dengan hasil pembahasan harmonisasi.

Pada akhir rapat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali atas berbagai masukan dan pencermatan yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan akan segera melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda dimaksud sesuai hasil pembahasan harmonisasi agar dapat segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tabanan.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI