
Depok – Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX dengan metode Blended Learning Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup pada 5 November 2025. Kabar membanggakan disampaikan oleh Herlina Mila Sari, bahwa seluruh 32 peserta yang mengikuti pembelajaran selama 82 Jam Pelajaran (JP) dari 21 Oktober hingga 4 November 2025 dinyatakan lulus 100%.
Mutia Farida, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar peningkatan teknis, melainkan pembentukan "direct of change" atau pelaku aktif dalam proses perubahan hukum nasional.
"Kita tidak hanya mendalami substansi KUHP baru sebagai tonggak sejarah, tetapi juga memperkuat kapasitas kita sebagai jembatan antara regulasi dan masyarakat," tegas Mutia Farida.
Mengingat mayoritas peserta adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum, mereka diharapkan memberdayakan potensi di jajaran dan stakeholders untuk sosialisasi KUHP Nasional, bertindak tidak hanya sebagai Fasilitator, tetapi juga Narasumber utama.
Perwakilan peserta menyampaikan terima kasih mendalam. Mereka mengakui bahwa kesuksesan pembelajaran tidak terlepas dari motivasi Kepala BPSDM Hukum, seluruh pengajar, dan pendamping. "Kebersamaan singkat namun sangat bermakna. Apa yang diajarkan akan sangat berguna dalam menjalani tugas kedepannya," ujar perwakilan peserta.
Dalam penutupan ini, turut diumumkan prestasi Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bali, yang berhasil meraih Peringkat 8 Terbaik dalam Training of Facilitator ini.


