
Denpasar, 21 November 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Bali melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti sosialisasi terkait penerapan Verifikasi Substantif pada transaksi perubahan data Perseroan Terbatas. Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring ini bertujuan memperkuat akurasi dan kualitas data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sosialisasi dibuka oleh perwakilan Ditjen AHU, Bapak Adi, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif menjadi langkah penting untuk memastikan setiap perubahan data perseroan benar-benar sesuai dengan dokumen resmi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data badan hukum, sehingga layanan semakin akuntabel dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, turut memaparkan sejumlah permasalahan yang sebelumnya muncul akibat sistem berbasis self-declaration tanpa verifikasi. Di antaranya peralihan saham tanpa sepengetahuan pihak terkait, ketidaksesuaian antara akta dan data yang diinput, hingga dokumen yang diunggah tanpa tanda tangan notaris. Permasalahan tersebut bahkan beberapa kali berujung pada sengketa hukum dan merugikan banyak pihak.
Melalui sesi paparan, Ditjen AHU menjelaskan bahwa verifikasi substantif akan memastikan kesesuaian antara jenis transaksi dengan akta, kelengkapan dokumen pendukung, serta konsistensi data yang tercatat dalam SABH. Dengan langkah ini, notaris, pemegang saham, dan badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan sejumlah kendala teknis yang sering muncul di lapangan. Tim Ditjen AHU merespons langsung setiap pertanyaan dan memberikan solusi agar penerapan verifikasi substantif dapat berjalan lebih efektif di seluruh daerah. Di akhir kegiatan, moderator menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta dan menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah untuk memastikan proses verifikasi semakin cepat, akurat, dan transparan.
Kebijakan verifikasi substantif ini diyakini membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha, karena memastikan data perusahaan lebih valid, mengurangi potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan proses yang lebih transparan dan aman, kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat.
