
Klungkung – Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelaporan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di tingkat desa dan kelurahan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan POSBANKUM pada Jumat (13/03) bertempat di Ruang Vikom Setda Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung I Gusti Ketut Suardika, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung I Ketut Muka, serta JF Madya I Gede Adi Saputra. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Mustoqo Vitra mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom bersama perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Klungkung. Dari total 59 desa/kelurahan, sebanyak 43 desa/kelurahan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Kesra Setda Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaporan POSBANKUM di Kabupaten Klungkung yang hingga saat ini masih tergolong minim. Ia juga mengajak desa dan kelurahan yang belum melakukan pelaporan agar mulai aktif melaporkan kegiatan POSBANKUM, sekaligus memberikan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah melaksanakan pelaporan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali menyampaikan bahwa keberadaan POSBANKUM sejalan dengan amanat Presiden dalam Asta Cita ke-7, yaitu pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. POSBANKUM menjadi salah satu upaya Kanwil Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan POSBANKUM sebagai bukti bahwa layanan tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pelaporan tersebut nantinya akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan arah kebijakan hukum ke depan, terlebih menjelang peresmian POSBANKUM secara nasional yang direncanakan pada awal April oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sesi pemaparan materi, I Gede Adi Saputra menjelaskan bahwa POSBANKUM merupakan pengembangan dari program sebelumnya, yaitu POSYANKUMHAMDES, yang kini ditarik menjadi program nasional. Program ini bertujuan mendorong penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat secara mandiri melalui pendekatan musyawarah, damai, dan humanis.
Selain itu, Adi Saputra juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan teknis pelaporan POSBANKUM melalui aplikasi yang dapat diakses melalui tautan maupun pemindaian barcode menggunakan perangkat telepon genggam, laptop, maupun komputer. Pelaporan POSBANKUM mencakup empat jenis layanan, yaitu layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga dapat mencakup kegiatan pemberian informasi hukum kepada masyarakat.
Untuk mempermudah pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penginputan laporan melalui pemutaran video tutorial serta praktik langsung oleh peserta. Selain itu, Adi Saputra juga menampilkan tata cara penginputan data penggerak POSBANKUM melalui tautan Google Form.
Pada sesi diskusi, perwakilan desa dan kelurahan aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis penginputan laporan, mulai dari jenis layanan yang dapat dilaporkan hingga jangka waktu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa desa juga menyampaikan bahwa mereka telah melaksanakan layanan POSBANKUM dan berhasil menyelesaikan sejumlah permasalahan hukum di masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dinilai telah memahami mekanisme pelaporan POSBANKUM, termasuk proses penginputan laporan serta jenis-jenis layanan yang tersedia. Peserta juga telah memahami tata cara penginputan data penggerak POSBANKUM sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi desa dan kelurahan dalam pelaporan POSBANKUM sehingga pelaksanaan layanan bantuan hukum di masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik serta memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan hukum di masa mendatang.
