
KARANGASEM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait penjaminan kebendaan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Ramayana Candidasa Beach, Karangasem.
Acara yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Bali ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali, Para Ketua Pengurus Daerah INI, unsur Notaris di Kabupaten Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli, serta perwakilan lembaga pembiayaan (perbankan maupun non-perbankan).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa jaminan fidusia adalah instrumen penting yang memberikan nafas bagi pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk terus produktif.
Eem menekankan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum bagi semua pihak melalui sinkronisasi data. Beliau mengajak para Notaris dan mitra perbankan untuk bersama-sama memastikan setiap proses, mulai dari pendaftaran hingga penghapusan (roya) sertifikat, berjalan cepat dan akurat.
"Kami hadir sebagai mitra bagi Bapak dan Ibu sekalian. Pemutakhiran data jaminan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat kita," ujar Eem Nurmanah dalam sambutannya.
Beliau juga menjelaskan bahwa keberadaan Satgas Pengawas PNBP Layanan Fidusia diarahkan sebagai mitra pendampingan yang mengedepankan fungsi preventif. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan layanan publik berlangsung secara transparan dan akuntabel demi kemajuan pembangunan nasional.

Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh moderator Dr. I Made Mulyawan Subawa dari unsur Notaris.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta antara lain:
- Endah Widyaningsih (Kasubdit Layanan Hukum Perdata Direktorat Jenderal AHU), membedah tata cara pendaftaran dan penghapusan fidusia sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021;
- Adam Ultra Sjahbunan (Manajer Madya OJK Provinsi Bali), menjelaskan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam perjanjian pembiayaan;
- Dr. I Made Hendra Kusuma (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bali), memaparkan aspek tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tujuan utama kegiatan yang langsung disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara, I Wayan Redana, dimana disampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meminimalkan sengketa hukum di lapangan, seperti konflik saat proses penarikan objek jaminan akibat kurangnya pemahaman prosedur. Dengan meningkatnya kepatuhan pendaftaran dan penghapusan fidusia, diharapkan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur semakin kuat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara optimal.
