
Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan evaluasi pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan pada 11–12 Maret 2026.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan untuk mengevaluasi layanan hukum Kanwil Kemenkum Bali, khususnya terkait fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah, pengelolaan JDIH, serta Pos Bantuan Hukum. Berdasarkan hasil evaluasi, layanan dinilai berjalan dengan baik, dengan prosedur yang jelas serta akses informasi yang mudah dipahami oleh pengguna.
Selanjutnya, tim melakukan evaluasi di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan tersebut, BRIDA menyampaikan bahwa layanan Kanwil Kemenkum Bali dinilai responsif, terutama dalam pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual, meskipun masih terdapat kendala berupa calon pendaftar yang menunda proses pengajuan serta beberapa usulan Indikasi Geografis yang belum memenuhi persyaratan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan. Perangkat desa menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum dan penyebarluasan informasi hukum dari Kanwil Kemenkum Bali sangat membantu masyarakat dalam memahami hukum serta memperoleh akses layanan hukum secara lebih mudah.
Secara keseluruhan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa layanan hukum yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali dinilai telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
