
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Bali secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/03).
Rapat dibuka dan dipandu oleh Koordinator Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, I Dewa Gde Agung Peradnyana. Kegiatan ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali serta perwakilan dari instansi pemrakarsa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam rapat tersebut dibahas dua rancangan peraturan gubernur, yaitu mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi serta perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil rapat pengharmonisasian tersebut disepakati bahwa salah satu rancangan peraturan gubernur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pihak pemrakarsa untuk penyempurnaan substansi. Sementara itu, satu rancangan lainnya telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Bali terus berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
