
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap sejumlah rancangan peraturan kepala daerah dari Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (12/3).
Kegiatan pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kota Denpasar melalui masing-masing sekretaris daerah.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Klungkung. Rancangan pertama yakni tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Gema Santi Nusa Penida. Rancangan ini disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan sumber daya manusia pada RSUD Gema Santi Nusa Penida agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dibahas pula Rancangan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Pengaturan ini bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.
Selain itu, dalam rapat yang sama juga dilakukan pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Denpasar. Rancangan pertama mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Aset, yang disusun untuk memperkuat tata kelola arsip yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Sementara rancangan kedua mengatur tentang Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, yang bertujuan memastikan pengelolaan arsip statis dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Bali memberikan pencermatan terhadap aspek kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Hasil pembahasan dalam rapat pengharmonisasian selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan bagi pemerintah daerah sebelum rancangan peraturan kepala daerah tersebut ditetapkan.
