
Klungkung - Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari program rehabilitasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung mengikuti sesi sosialisasi Kesadaran Hukum yang berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (22/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan WBP tetap terinformasi dan menyadari hak-hak dasar mereka, meskipun sedang menjalani masa pidana.
Bertempat di Aula Rutan Klungkung, sosialisasi ini menghadirkan Penyuluh Madya Kanwil Kemenkum Bali, I Gede Adi Saputra, sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas perjalanan dan landasan konstitusional penerapan HAM di Indonesia, terutama sejak era Reformasi.
"Penerapan HAM di Indonesia dijamin oleh konstitusi, mulai dari Pasal 28A hingga 28J dalam Perubahan Kedua UUD 1945," jelas I Gede Adi Saputra.
Lebih lanjut, materi sosialisasi juga membahas perangkat hukum utama seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat serta memperkenalkan berbagai lembaga yang berperan dalam perlindungan HAM di Indonesia, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman WBP terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab hukum, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi insan yang berakhlak mulia dan sadar hukum.
#SetahunBerdampak
#KemenkumBali
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah 
#EemNurmanah






















