Karangasem, 14 Mei 2025 – Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem yang telah diharmonisasi selama tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem pada Rabu (14/5).
Tim terdiri dari I Kadek Setiawan dan Desak Gede Fatmasari Dewi Wiryawan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Gst Ngr Agung Tresna Wangsa selaku Analis Hukum, serta I Wayan Yogi Eka Ariawan sebagai Penyiap Bahan Pengembangan Jaringan Informasi Hukum. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, yang didampingi oleh perancang peraturan perundang-undangan setempat, Dwika.
Dalam sambutannya, I Kadek Setiawan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Karangasem yang telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkum Bali selama tahun 2024, serta untuk memastikan bahwa seluruh Ranperda dan Ranperkada telah dibahas dan ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengusulkan sebanyak 43 Ranperda dan Ranperkada. Seluruh rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Karangasem. Ia juga menambahkan bahwa beberapa Ranperda yang dibahas berasal dari luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), karena adanya amanat undang-undang dan kebutuhan pimpinan daerah yang mendesak.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan kualitas, konsistensi, dan keselarasan produk hukum daerah, serta sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum dalam penyusunan regulasi yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.