Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

14_Januari_2025_12.jpg

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI