Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Bali Kawal Harmonisasi Peraturan Bupati Karangasem, Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah

Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_APEL-PAGI-14-OKTOBER-2024_3.png

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan aktif memberikan masukan dalam rapat harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karangasem. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem pada Rabu (14/5/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Karangasem.

Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kemenkum Bali, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem, BPKAD Kabupaten Karangasem, DPMD Kabupaten Karangasem, dan Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat ini adalah:
* Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
* Raperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

Dalam rapat tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Bali yang diwakili oleh I Wayan Sudiyana memberikan tanggapan dan masukan terhadap kedua Raperbup. Terkait Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018, Kemenkum Bali memberikan masukan terkait penghapusan penormaan persyaratan dokumen pendukung lainnya terkait Rancangan APBDes untuk menghindari multitafsir, serta penambahan penormaan terkait instrumen hukum tim evaluasi APBDes.

Terkait Raperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, Kemenkum Bali memberikan masukan berupa:
* Penambahan batasan pengertian pada ketentuan Pasal 1 terkait JITUPASNA.
* Perbaikan terhadap penormaan pada Pasal 4 mengenai jenis bantuan sosial yang diberikan.
* Penambahan Pasal baru yakni Pasal 15 yang diambil dari Pasal 19 pada draft lama mengenai tata cara pemberian bantuan sosial yang diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis.
* Perbaikan penormaan pada Pasal 18 mengenai monitoring, evaluasi dan pengawasan.
* Perbaikan pada teknik penulisan.
Perwakilan dari Pemrakarsa menerima dengan baik masukan yang diberikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Bali dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra mengapresiasi pelaksanaan Harmonisasi tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kehadiran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kami dalam rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.” Ujar Kakanwil, Wahyu Eka Putra. “Kami berharap sinergi yang baik antara Kemenkum Bali dan Pemerintah Daerah dapat terus berlanjut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan." Tambahnya.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI